Rabu, 09 Februari 2011

pengertian hukum perdata dan contoh kasus hukum perdata din indonesia

1.sejarah
hukum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hukuum romawi , hukum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
  1. dasar berlakunya hukum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
  1. pengertian hukum perdata
    • hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
    • hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya
    • Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
  1. Sistyematika hukum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya 


 pengertian hukum perdata dalam arti luas dan sempit

Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
Hokum perdata dalam arti sempit adalah hokum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Subekti mengatakan hokum Perdata dalam arti luas meliputi semua hokum privat materiil, yaitu segala hokum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata adakalanya dipakai dalam arti sempit sebagai lawan hokum dagang
Soedawi Masjchoen Sofwan mengatakan hokum perdata yang diatur dalam KUHperdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan hokum perdata dalam arti luas termasuk didalamnya hokum dagang.
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hokum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hokum yang umum: KUHperdata


contoh kasus hukum perdata di indonesia:

Latar Belakang Munculnya Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)

Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut : Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.

Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.

Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah. Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.

Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Tulisan ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada status hukum dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.

Proses Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)

Dalam melakukan fertilisasi-in-virto transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1. Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3. Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5. Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6. Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

Permasalahan Hukum Perdata yang Timbul Dalam Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)

Inseminasi buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia. Permasalahan yang timbul antara lain adalah :
1. Bagaimanakah status keperdataan dari bayi yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan?
2. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Apakah ia mempunyai hak mewaris?
3. Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan surogate mother-nya (dalam kasus terjadi penyewaan rahim) dan orang tua biologisnya? Darimanakah ia memiliki hak mewaris?

Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)

Jika benihnya berasal dari Suami Istri
· Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
· Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)

Jika salah satu benihnya berasal dari donor

· Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
· Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.

Jika semua benihnya dari donor

· Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
· Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.

Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

Kasus Inseminasi Buatan di Amerika Serikat
Mary Beth Whitehead sebagai ibu pengganti (surrogate mother) yang berprofesi sebagai pekerja kehamilan dari pasangan William dan Elizabeth Stern pada akhir tugasnya memutuskan untuk mempertahankan anak yang dilahirkannya itu. Timbul sengketa diantara mereka yang kemudian oleh Pengadilan New Jersey, ditetapkan bahwa anak itu diserahkan dalam perlindungan ayah biologisnya, sementara Mrs. Mary Beth Whitehead (ibu pengganti) diberi hak untuk mengunjungi anak tersebut.

Negara Lain
Negara yang memberlakukan hukum islam sebagai hukum negaranya, tidak diperbolehkan dilakukannya inseminasi buatan dengan donor dan dan sewa rahim. Negara Swiss melarang pula dilakukannya inseminasi buatan dengan donor. Sedangkan Lybia dalam perubahan hukum pidananya tanggal 7 Desember 1972 melarang semua bentuk inseminasi buatan. Larangan terhadap inseminasi buatan dengan sperma suami didasarkan pada premis bahwa hal itu sama dengan usaha untuk mengubah rancangan ciptaan

Kamis, 30 Desember 2010

manusia roller




Jean-Yves Blondeau dikandung pertama dari plastik Buggy Rollin setelah pada tahun 1994, sementara ia adalah seorang mahasiswa di Olivier de Serres sekolah desain, di Paris
dia membuat baju yang memungkinkan pemakai ke atas 60 mil per jam sambil mempertahankan posisi apapun , tidak benar-benar terbakar dengan konsumen. Tak satu untuk menyerah, baru-baru ini disempurnakan Blondeau gugatan ke dilucuti-down versi 31-roda dan mengembangkan pedoman sendiri yang bergerak, seperti Zaphial (berguling telentang dengan keempat kaki mengarah lurus ke atas) dan Buggy Smooth Dog (tiga kaki di tanah dan satu bergulir sepanjang dinding)
Jean Yves Bondeau dapat pergi ke berbagai tempat seperti tidak ada orang lain bisa pergi. Menutupi tubuhnya dengan lebih dari 30 roda, ia menjadi Rollerball manusia dan kecepatan melalui Paris secepat 30 mph!

dosa transjakarta

kalo kata orang Busway ini contoh angkutan umum yang paling layak di Jakarta.

Busway Jakarta masih banyak kekurangannya.. diantaranya :
1. Jumlah bis sangat sedikit.. jadi interval kedatangannya ga tetap..

2. Kondisi Bis tidak terawat... (ada yang AC-nya panas...)

3. Sopir busway kadang suka bersikap arogan dan ga berhati-hati... (tapi kadang yang salah bukan buswaynya juga sih...)

4. Halte Busway sudah tidak nyaman.. dan sekarang mulai tidak Aman karena sudah ada copet atau rampok yang berani beraksi didalam busway.

5. Fungsi Busway sebagai kendaraan umum yang nyaman tidak terwujud karena bus diisi penuh sesak dengan penumpang... (Untung aja adem didalamnya...)

dosa kopaja dan metro mini :D

Nah kalo Bis Sedang namanya Metromini atau kopaja.. ini adalah jenis kendaraan umum yang berukuran menengah (semi bis) yang biasanya melayani trayek jarak menengah - jauh.


beberapa Dosa dari Bis Sedang ini ga jauh beda dengan Angkot antara lain:
1. Suka berhenti seenaknya..
ga peduli di tikungan, di tanjakan, di perempatan, di tengah jalan... pokoknya kapan dia inget pengen berhenti ya udah main berhenti aja.
Alasan: nyari penumpang....

2. bawa mobil ugal-ugalan...
sopirnya kadang lebih gila daripada sopir Angkot... Mobil segede itu tapi nyetirnya kaya bawa mobil balap...ngebut banget...trus kadang juga suka ga nyadar kalo mobilnya tuh guedee...jadinya tetep aja salip sana-sini kaya yang mobilnya kecil aja...
Alasan: Ngejar setoran... (klasik.)

3. Mobil tidak layak jalan...
banyak yang kondisinya mengenaskan banget... asap mobilnya lebih item dari warna aspal...
Alasan: suku cadang mahal...

4. kondisi didalam mobil sangat tidak nyaman...
bau asap knalpot kadang masuk kedalam kabin penumpang...
Alasan: masih karna mahalnya suku cadang...

5. ban serep dimasukin ke kabin penumpang sehingga menuh2in tempat...
Alasan: ga ada alasan.. pokoknya maunya sopir begitu ya penumpang terima aja..

6. suka ngetem disembarang tempat... kalo udah ngetem ga kenal waktu.. bisa ampe sejam lebih berhenti aja ga mau jalan... ga peduli sama waktu penumpang lain yang terbuang...
Alasan: nyari penumpang... (padahal mobilnya udah penuh.)

7. Penumpang dipaksa desak-desakan didalam bis yang gak terlalu gede...UDAH MIRIP KAYA IKAN SARDEN (pokoknya ga ada kata penuh deh buat metromini / kopaja...)
Alasan: Ngejar setoran...

8. Suka ngoper penumpang ke bis lain seenaknya... padahal penumpang kan udah bayar dan berhak untuk dianterin samapai tujuan...
Alasan: sepi.. mau nyari penumpang ke arah berlawanan aja...

9. Sopir tidak peduli dengan keselamatan penumpang...
mau ada copet, rampok, pelecehan atau apapun dalam bisnya bodo'.. yang penting semua penumpang mesti bayar...
Alasan: kembali kesulitan ekonomi jadi kambing hitam..

dosa angkot(angkutan kota)

Angkot adalah sejenis kendaraan umum berukuran kecil yang biasanya melayani trayek jarak Pendek-menengah. Biasanya masuk hingga ke jalan komplek perumahan.


beberapa Dosa dari Angkot antara lain :
1. Suka berhenti seenaknya.
ga peduli di tikungan, di tanjakan, di perempatan, di tengah jalan, pokoknya kapan dia inget pengen berhenti ya udah main berhenti aja.
Alasan : Nyari penumpang.

2. bawa mobil ugal-ugalan.
sopir angkot kadang kaya ga punya akal sehat. udah tau jalan yang dilewati bolong-bolong atau sempit.. tapi nyetirnya masih kaya di jalan tol.. ngebut. trus suka ga nyadar kalo jalanan rame... salip sana-sini kaya yang mobilnya kecil aja...
Alasan: Ngejar setoran.

3. Mobil tidak layak jalan.
pernah liat gak angkot yang kondisinya mengenaskan banget sampai-sampai dipake di jalan lurus aja terseok-seok.
Alasan : suku cadang mahal.

4. kondisi didalam mobil sangat tidak nyaman.
bangkunya sobek sana-sini, ada bau amis dilantai mobil.
Alasan : masih karna mahalnya suku cadang.

5. ban serep dimasukin ke kabin penumpang sehingga menuh2in tempat dan membuat penumpang kesulitan untuk duduk.
Alasan : ga ada alasan. pokoknya maunya sopir begitu ya penumpang terima aja..

6. ada bangku serep di deket pintu keluar yang jelas-jelas berbahaya. kalo penumpangnya jatoh gimana?
Alasan: bangku yang ada ga cukup.

7. suka ngetem disembarang tempat.. kalo udah ngetem ga kenal waktu.. bisa ampe sejam lebih berhenti aja ga mau jalan... ga peduli sama waktu penumpang lain yang terbuang.
Alasan: nyari penumpang. (padahal mobilnya udah penuh.)

8. Penumpang dipaksa desak-desakan didalam mobil yang kecil... (4 - 6 ya.. atau kadang yang lebih ekstrim maunya di isi 5 - 7. )
Alasan: sayang ruang kosong ga dimanfaatin.

BPS: Sarjana di Indonesia Paling Banyak Jadi Pengangguran

Dari 8,32 juta orang pengangguran di Indonesia sampai Agustus 2010, ternyata paling banyak didominasi para lulusan sarjana dan diploma.

Badan Pusat Statistik (BPS) menguraikan, jumlah lulusan sarjana dan diploma yang menganggur masing-masing berjumlah 11,92% dan 12,78%. Sementara pengangguran lulusan hanya 3,81%

"Jumlah pengangguran pada Agustus 2010 mencapai 8,3 juta orang atau 7,14% dari total angkatan kerja," bunyi data BPS yang dirilis, Rabu (1/12/2010).

Secara umum Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) cenderung menurun, di mana TPT Agustus 2010 sebesar 7,14% turun dari TPT Februari 2010 sebesar 7,41% dan TPT Agustus 2009 sebesar 7,87%.

Seperti diketahui, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sampai Agustus 2010 tercatat berjumlah 108,21 juta orang. Dari jumlah tersebut, ternyata sebanyak 54,5 juta (50,38%) merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah.

Dari 08,21 juta orang tersebut, mayoritasnya yaitu 66,94% atau 72,4 juta orang cuma bekerja di sektor informal. Sementara sisanya 44,06% atau 35,8 juta orang bekerja di sektor formal.



kucing asli indonesia

Kucing Madura
Beberapa spesies flora dan fauna baru banyak ditemukan di negara kita. Begitu pula kucing, sifat geografi negara kepulauan menyebabkan ada sekumpulan kucing yang berkembangbiak di sebuah pulau kecil. Perkembangbiakan tersebut berlangsung terus menerus dan kemurnian genetiknya secara alami tanpa campuran gen dari kucing-kucing lain. Sehingga tercipta satu ras kucing asli. Bukan ras "kampung" yang sering berkeliaran di pasar-pasar. Bukan juga ras Javanese atau Balinese yang menggunakan nama pulau di negara kita.

Ras kucing asli Indonesia ini, hidup dan berkembang biak di Madura. Kucing berkembang biak di sebuah pulau kecil bernama Raas yang terletak di sebelah timur pulau Madura. Makanya kucing tersebut dikenal dengan nama kucing Raas.

Kucing ini juga sempat dibawa keluar pulau Raas dan ditemukan di Sumenep. Kucing ini sebetulnya punya peluang untuk menjadi kucing ras karena berada pada lingkungan terbatas dengan pola perkimpoian tertentu sehingga terbentuk penampilan yang khas.

”Kucing Ras ini mempunyai bentuk tubuh yang menyerupai leopard. Tampilan umum mirip seperti kucing korat atau kucing Turkish angora dengan rambut berwarna abu-abu pada hampir seluruh bagian tubuh. Bentuk tubuh sebagaimana kucing lokal lain,”jelas Zainal Abidin, penggemar kucing yang masihmemiliki darah Madura ketika ditemui di acara kontes kucing se-Indonesia di Poins Square, Jakarta.

Diterangkannya bahwa ada kecenderungan kaki belakang lebih panjang dari kaki depan. Bentuk kepala dengan hidung berukuran sedang.Warna cuping hidung hitam. Telinga berdiri tegak ke arah depan seperti kucing Turkish angora terkesan waspada, berukuran sedang dengan ujung telinga agak runcing. “Kucing Ras mempunyai warna mata hijau tua atau hijau gelap, tidak seperti Turkish angora atau Korat yang mempunyai warna mata hijau terang. Mata tidak begitu lebar dan berbentuk oval,”tambah Zaenal. Rambut kucing Raas pendek dan halus. Rambut kucing ini berwarna abu-abu pada sebagian besar tubuhnya. Sementara bagian bawah tubuh, dada atau perut terdapat warna putih dengan batas yang tidak jelas. Kucing madura ini memiliki ekor dengan panjang yang sedang, tetapi bengkok di ujungnya (kinky tail). Bentuk ekor yang bengkok ini menegaskan kucing madura adalah kucing Asia.

Dari hasil penelitian beberapa peneliti, didapatkan fakta bahwa kucing Madura ini mempunyai variasi genetik dan tergolong langka . Harus segera diambil langkah untuk melestarikan mereka , dan apabila tidak, dapat dipastikan Ras kucing ini akan segera punah. Saat ini telah diketahui dua warna yang sering terdapat pada kucing ini, yaitu Buso dan Kecubung Buso. Dalam bahasa setempat Buso artinya abu abu (Blue) seperti yang terdapat pada ras Rusian Blue atau British shorthair. sedangkan kecubung dalam bahasa setempat diberikan kepada kucing yang berwarna coklat.

Kucing Merah (Kalimantan)
Kucing Merah atau yang dalam bahasa latin disebut Pardofelis badia merupakan salah satu spesies kucing kecil endemik pulau Kalimantan. Sayangnya tidak banyak yang mengenal kucing merah yang langka ini. Saya sendiri belum pernah sekalipun melihat Kucing Merah dari kalimantan ini, sekalipun di kebun binatang. Mungkin sobat ada yang pernah melihatnya?

Kucing Merah disebut juga sebagai Kucing Kalimantan atau Kucing Borneo. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Borneo Bay Cat, Bay Cat, Bornean Bay Cat, dan Bornean Marbled Cat. Di Malaysia binatang yang juga menghuni Serawak dan Sabah ini dikenal dengan Kucing Merah. Sedangkan dalam bahasa latin disebut sebagai Pardofelis badia, yang bersinonim dengan Catopuma badia dan Felis badia.

Kucing Merah ini merupakan saudara dekat dan masih satu nenek moyang dengan Kucing Emas (Asian Golden Cat) yang banyak terdapat di Sumatera, dan beberapa negara Asia Tenggara. Diperkirakan kucing endemik kalimantan ini telah ada sejak 4 juta tahun yang silam saat pulau Kalimantan masih bersatu dengan daratan Asia.

Ciri-ciri dan Perilaku. Kucing Merah (Borneo Bay Cat) mempunyai bulu berwarna coklat kemerah-merahan walaupun ada varian yang berwarna keabu-abuan. Bagian bawah tubuh Kucing Kalimantan berwarna lebih pucat daripada bagian atas. Terdapat garis warna merah kecokelatan agak muda pada kening dan pipi. Telinga kucing langka ini berwarna hitam atau cokelat tua, dan pada ekor bergaris putih dengan bintik hitam diujung ekor.

Kucing Merah mempunyai tubuh ramping memanjang dengan panjang sekitar 55 cm dengan ekor yang panjangnya berkisar 35 cm. Kucing Merah (Borneo Bay Cat) mempunyai berat tubuh antara 2,3 -4,5 kg.

Belum banyak yang dapat digali tentang perilaku kucing endemik Kalimantan yang langka ini. Kucing Merah (Pardofelis badia) termasuk binatang nokturnal yang banyak beraktifitas di malam hari untuk memburu burung, tikus, dan monyet. Selain seekor pemburu, Kucing Merah (Catopuma badia) juga memakan bangkai-bangkai binatang yang terdapat di hutan.

Kucing Merah (Borneo Bay Cat) menginjak dewasa dan matang secara seksual pada usia antara 18-24 bulan. Kucing endemik kalimantan ini mempunyai masa kehamilan sekitar 70-75 hari dengan melahirkan 1-3 ekor anak dalam sekali masa kehamilan.

Habitat, Populasi, dan Konservasi. Kucing Merah Kalimantan (Pardofelis badia), hanya terdapat di pulau Kalimantan (Indonesia dan Malaysia) saja. Kucing ini mendiami hutan-hutan tropis dataran rendah yang lebat hingga ketinggian 900 meter dpl.

Populasi kucing langka ini sampai sekarang tidak diketahui dengan pasti. Karena itu 2002 Kucing Merah (Borneo Bay Cat) dikategorikan dalam status konservasi “endangered” (Terancam Punah) oleh IUCN Redlist. Dan juga dimasukkan dalam Apendiks II CITES. Di Indonesia dan Malaysia, Kucing Merah termasuk binatang yang dilindungi dari kepunahan.