Minggu, 21 Oktober 2012


CSR dan Penerapannya Pada PT.Indosat
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.
Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.Membedakan merek. Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat contoh penerapan CSR pada PT.Indosat dibawah ini :

Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.


CSR dan Penerapannya Pada PT.Indosat
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Secara umum, alasan terkait bisnis untuk melaksanakan biasanya berkisar satu ataupun lebih dari argumentasi di bawah ini:
Sumberdaya manusia
Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi CSR dapat dipergunakan untuk menarik perhatian para calon pelamar pekerjaan, terutama sekali dengan adanya persaingan kerja di antara para lulusan. Akan terjadi peningkatan kemungkinan untuk ditanyakannya kebijakan CSR perusahaan, terutama pada saat perusahaan merekruit tenaga kerja dari lulusan terbaik yang memiliki kesadaran sosial dan lingkungan. Dengan memiliki suatu kebijakan komprehensif atas kinerja sosial dan lingkungan, perusahaan akan bisa menarik calon-calon pekerja yang memiliki nilai-nilai progresif. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu atmosfer kerja yang nyaman di antara para staf, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu bentuknya "penyisihan gaji", "penggalangan dana" ataupun kesukarelawanan (volunteering) dalam bekerja untuk masyarakat.
Manajemen risiko
Manajemen risiko merupakan salah satu hal paling penting dari strategi perusahaan. Reputasi yang dibentuk dengan susah payah selama bertahun-tahun dapat musnah dalam sekejap melalui insiden seperti skandal korupsi atau tuduhan melakukan perusakan lingkungan hidup. Kejadian-kejadian seperti itu dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari penguasa, pengadilan, pemerintah dan media massa. Membentuk suatu budaya kerja yang "mengerjakan sesuatu dengan benar", baik itu terkait dengan aspek tata kelola perusahaan, sosial, maupun lingkungan--yang semuanya merupakan komponen CSR--pada perusahaan dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal negatif tersebut.Membedakan merek. Di tengah hiruk pikuknya pasar maka perusahaan berupaya keras untuk membuat suatu cara penjualan yang unik sehingga dapat membedakan produknya dari para pesaingnya di benak konsumen. CSR dapat berperan untuk menciptakan loyalitas konsumen atas dasar nilai khusus dari etika perusahaan yang juga merupakan nilai yang dianut masyarakat. Menurut Philip Kotler dan Nancy Lee, setidaknya ada dua jenis kegiatan CSR yang bisa mendatangkan keuntungan terhadap merek, yaitu corporate social marketing (CSM) dan cause related marketing (CRM). Pada CSM, perusahaan memilih satu atau beberapa isu--biasanya yang terkait dengan produknya--yang bisa disokong penyebarluasannya di masyarakat, misalnya melalui media campaign. Dengan terus menerus mendukung isu tersebut, maka lama kelamaan konsumen akan mengenali perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian pada isu itu. Segmen tertentu dari masyarakat kemudian akan melakukan pembelian produk perusahaan itu dengan pertimbangan kesamaan perhatian atas isu tersebut. CRM bersifat lebih langsung. Perusahaan menyatakan akan menyumbangkan sejumlah dana tertentu untuk membantu memecahkan masalah sosial atau lingkungan dengan mengaitkannya dengan hasil penjualan produk tertentu atau keuntungan yang mereka peroleh. Biasanya berupa pernyataan rupiah per produk terjual atau proporsi tertentu dari penjualan atau keuntungan. Dengan demikian, segmen konsumen yang ingin menyumbang bagi pemecahan masalah sosial dan atau lingkungan, kemudian tergerak membeli produk tersebut. Mereka merasa bisa berbelanja sekaligus menyumbang. Perusahaan yang bisa mengkampanyekan CSM dan CRM-nya dengan baik akan mendapati produknya lebih banyak dibeli orang, selain juga mendapatkan citra sebagai perusahaan yang peduli pada isu tertentu.
Ijin usaha
Perusahaan selalu berupaya agar menghindari gangguan dalam usahanya melalui perpajakan atau peraturan. Dengan melakukan sesuatu 'kebenaran" secara sukarela maka mereka akan dapat meyakinkan pemerintah dan masyarakat luas bahwa mereka sangat serius dalam memperhatikan masalah kesehatan dan keselamatan, diskriminasi atau lingkungan hidup maka dengan demikian mereka dapat menghindari intervensi. Perusahaan yang membuka usaha diluar negara asalnya dapat memastikan bahwa mereka diterima dengan baik selaku warga perusahaan yang baik dengan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan akibat terhadap lingkungan hidup, sehingga dengan demikian keuntungan yang menyolok dan gaji dewan direksinya yang sangat tinggi tidak dipersoalkan.
Motif perselisihan bisnis
Kritik atas CSR akan menyebabkan suatu alasan dimana akhirnya bisnis perusahaan dipersalahkan. Contohnya, ada kepercayaan bahwa program CSR seringkali dilakukan sebagai suatu upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas masalah etika dari bisnis utama perseroan.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat contoh penerapan CSR pada PT.Indosat dibawah ini :

Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

(Indonesia) Pelaksanaan GCG di PT Brantas Abipraya
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT Brantas Abipraya menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT Brantas Abipraya terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti :
1.  Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan informasi terkini.
2. Senantiasa menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang–ndangan yang berlaku dan praktik terbaik GCG.
4. Melakukan penilaian menyeluruh secara berkala dalam bentuk self assessment terhadap pelaksanaan GCG, yang meliputi 5 (lima) aspek penilaian, 49 indikator dan 160 parameter GCG sebagaimana yang dibuat bersama oleh Kementerian BUMN bersama BPKP.
Berikut adalah pokok-pokok laporan pelaksanaan GCG selama tahun 2010 dan 2011 :
A. Rapat Umum Pemegang Saham
B. Rapat Dewan Komisaris dan Komite-Komite Penunjangnya
C. Rapat Direksi dan Pejabat Eksekutif di Bawah Direksi.
D. Rapat-Rapat Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
E. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Audit Intern, Fungsi Audit Ekstern dan    Fungsi Sekretaris Perusahaan
F. Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern
H. Rencana Strategis Perseroan
I. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank yang Belum Diungkap dalam Laporan Lainnya
J. Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi
K. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah
L. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
M. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris Lainnya dan Direksi Lainnya.
N. Penyimpangan Internal
O. Permasalahan Hukum
P. Transaksi Benturan Kepentingan
Q. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial (Corporate Social Responsibility)
Ke depan, pelaksanaan GCG akan terus ditingkatkan, PT Brantas Abipraya yakin bahwa pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. (corsec)


Pelaksanaan GCG


(Indonesia) Pelaksanaan GCG di PT Brantas Abipraya
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah RI, PT Brantas Abipraya memiliki komitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance - GCG) sebagai salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usaha. PT Brantas Abipraya menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Pelaksanaan GCG pada BUMN secara umum berpedoman pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 TENTANG PENERAPAN PRAKTEK GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), yang kemudian telah dihapus dan diganti dengan PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER — 01 /MBU/2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Dari waktu ke waktu, PT Brantas Abipraya senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2010 dan 2011, PT Brantas Abipraya terus menyempurnakan prosedur-prosedur GCG,seperti :
1.  Dengan tenaga ahli berpengalaman, memperbaharui sistem pelaporan yang dipergunakan oleh Dewan Komisaris maupun Komite-Komite terkait. Konsultan tersebut menyederhanakan seluruh laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk “dashboard”. Keberadaan sistem yang akan dioperasikan mulai tahun 2011 ini diyakini akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Dewan Komisaris berkat kemampuan sistem ini untuk menyediakan informasi terkini.
2. Senantiasa menyempurnakan kebijakan GCG sejalan dengan perubahan peraturan atau perundang–ndangan yang berlaku dan praktik terbaik GCG.
4. Melakukan penilaian menyeluruh secara berkala dalam bentuk self assessment terhadap pelaksanaan GCG, yang meliputi 5 (lima) aspek penilaian, 49 indikator dan 160 parameter GCG sebagaimana yang dibuat bersama oleh Kementerian BUMN bersama BPKP.
Berikut adalah pokok-pokok laporan pelaksanaan GCG selama tahun 2010 dan 2011 :
A. Rapat Umum Pemegang Saham
B. Rapat Dewan Komisaris dan Komite-Komite Penunjangnya
C. Rapat Direksi dan Pejabat Eksekutif di Bawah Direksi.
D. Rapat-Rapat Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
E. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Audit Intern, Fungsi Audit Ekstern dan    Fungsi Sekretaris Perusahaan
F. Penerapan Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern
H. Rencana Strategis Perseroan
I. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Bank yang Belum Diungkap dalam Laporan Lainnya
J. Remunerasi dan Fasilitas Lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi
K. Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah
L. Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
M. Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris Lainnya dan Direksi Lainnya.
N. Penyimpangan Internal
O. Permasalahan Hukum
P. Transaksi Benturan Kepentingan
Q. Pemberian Dana untuk Kegiatan Sosial (Corporate Social Responsibility)
Ke depan, pelaksanaan GCG akan terus ditingkatkan, PT Brantas Abipraya yakin bahwa pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. (corsec)


PENERAPAN IFRS DI TAHUN 2011


Perubahan yang cukup besar terkait pelaporan keuangan tahun 2011 adalah berkaitan dengan penerapan standar pelaporan keuangan International Financial Reporting Standard (“IFRS”).
Mengingat pelaporan keuangan di Telkom telah menerapkan pengendalian internal sebagaimana ketentuan SOX Section 404, maka rancangan dan penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan perlu mengalami penyesuaian yang cukup besar agar sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku. Hal tersebut meliputi kebijakan akuntansi, organisasi dan aplikasi TI, termasuk perubahan rancangan dan penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang diikuti dengan pengembangan kompetensi pengetahuan IFRS kepada karyawan yang terlibat.
Komitmen untuk menerapkan IFRS merupakan keputusan manajemen, bahwa Telkom akan melakukan adopsi lebih awal dari roadmap DSAK IAI atas Standar Pelaporan Keuangan IFRS. Untuk itu sejak tahun 2010 dibentuk tim khusus disebut dengan Gugus Tugas IFRS yang bertanggung jawab mempersiapkan implementasi IFRS mulai dari fase penilaian, desain, implementasi sampai tahap kestabilan yang direncanakan akan tercapai pada tahun 2012.
Untuk lebih detailnya berikut tahapan perancangan dan penerapan IFRS:
 
Tahun Fase Kegiatan
2010 Penilaian
  • Penilaian proses bisnis dan TI di Telkom
  • Penilaian accounting gap dan practical gap
  • Menentukan dan memilih opsi IFRS 1 untuk penerapan pertama IFRS
  • Penilaian TI dan proses bisnis yang terpengaruh implementasi IFRS
  • Pembuatan Mock-up laporan keuangan IFRS (31 Maret 2010)
2010-2011 Desain
  • Pembuatan kerangka dan detail Chart of Account (”COA”)
  • Pembuatan BRDs untuk aplikasi TI yang terpengaruh
  • Pembuatan Mock-up laporan keuangan IFRS (30 Juni 2010)
  • Pembuatan position paper IFRS untuk topik-topik akuntansi penting
  • Pembuatan group reporting package IFRS
  • Penyusunan proses pengakuan dan pengukuran untuk transaksi transisional.
2011 Implementasi
  • Akuntansi dan Pelaporan – pembuatan panduan group reporting package, penyusunan
    laporan keuangan IFRS , kebijakan akuntansi IFRS, dan blank template keuangan IFRS
  • Data danTeknologi – implementasi aplikasi TI baru (modifikasi)
  • Proses dan Kontrol – mengupdate dan menyesuaikan proses bisnis SOA & SOP
  • Manajemen Perubahan – melakukan sosialisasi dan pelatihan atas akuntansi dan pelaporan
    , data dan teknologi, serta proses dan kontrol
  • Overall Project Monitoring – memonitor progres dari implementasi IFRS dan mengidentifikasi
    serta memitigasi risiko.
2012 Sustain
  • Membuat dan mengoperasikan sistem pendukung implementasi IFRS
  • Mengidentifikasi, memprioritisasi serta menyelesaikan masalah yang muncul dalam proses
    bisnis, kontrol, serta aplikasi TI
  • Mengelola tes ulang dan aktivasi aplikasi TI dan perubahan proses bisnis
  • Melakukan pengecekan proses dan kualitas data
  • Membuat daftar aktivitas dan roadmap untuk melakukan perbaikan
  • Menyusun proses transisi dari fase sustain ke fase bisnis sehari-hari

Bagi Telkom, implementasi IFRS memiliki tantangan tersendiri, selain harus menyampaikan Laporan Keuangan dalam standar IFRS ke US SEC, Telkom pun harus menyampaikan Laporan Keuangannya dengan SAK Indonesia ke Bapepam-LK dengan tetap memperhatikan norma-norma pengendalian internal.
Terkait dengan penerapan IFRS, Telkom juga berperan aktif mendukung implementasi IFRS di BUMN lainnya dan terlibat sebagai narasumber, berikut beberapa kegiatan yang telah dilakukan:
  • Telkom terlibat aktif menjadi Tim Kerja Koordinasi BUMN untuk Antisipasi Penerapan IFRS ke dalam SAK Indonesia, salah satu wujudnya adalah menjadi narasumber dan pengajar untuk workshop penerapan SAK Indonesia Baru (IFRS) untuk BUMN;
  • Telkom memberikan jasa pendampingan konvergensi SAK Indonesia-IFRS kepada salah satu BUMN di Indonesia dan ini merupakan langkah awal untuk membantu proses konvergensi di BUMN-BUMN lainnya;
  • Telkom menjadi pembicara utama dalam Seminar IFRS untuk Auditor dengan tema ”Internal Auditors Need to Know IFRS Conversion” pada tanggal 11-13 April 2011 di Bandung; dan
  • Secara rutin melakukan sosialisasi dan workshop atas implementasi IFRS ke Anak Perusahaan Telkom.
 

Sabtu, 06 Oktober 2012

Basel I dan II


BASEL I
Apa sich itu???


Menurut sumber yang aku baca Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank.
Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.

BASEL II


Emmm,,sebelumnya kita sudah membahas apa itu Basel I,sekarang kita akan membahas Basel II.


Sebelumnya ada yang tahu apa itu Basel II???


Ya udah mari kita cari tahu bersama…


Menurut sumber yang aku baca Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel.
Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.


PILAR BASEL II


Setelah kita tahu definisi Basel II, sekarang aku akan jelasin tiga pilar Basel II..


Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu:
a.      persyaratan modal minimum
b.      tinjauan pengawasan, serta
c.       pengungkapan informasi.
a.      Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
b.      Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
c.       Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.


Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Sekarang kita semua udah tau kana pa itu Basel I dan Basel II??
Pasti dong… J