Polisi ternyata belum meminta pemblokiran rekening Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa mafia hukum. Karena itu, Gayus bisa leluasa menyogok sembilan petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigadi Mobil Kelapa Dua Depok. Penyuapan ini menyebabkan Gayus leluasa keluar masuk tahanan sejak 24 Juli 2010.
"Sudah menjadi saran dari berbagai pihak, tidak bisa menyita kalau tidak terkait perkara,"kata I Ketut Untung Yoga Ana, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, ditemui wartawan di Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar