Selasa, 29 Maret 2011

Perusahaan Berbentuk Fa

Perusahaan Berbentuk Fa : 1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar