Minggu, 10 Oktober 2010
marzuki alie kembali melakukan "blunder"
Mosi tidak percaya yang diajukan sebagian besar anggota Komisi III DPR terhadap pimpinannya adalah wajar. Hal tersebut dikatakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Donald Rofiandri menanggapi pertemuan tertutup yang dilakukan para pimpinan DPR dengan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo menjelang uji kelayakan.
Ia menjelaskan, kalau mosi tidak percaya mau dibawa ke Badan Kehormatan DPR maka harus menempuh mekanisme baru. Yaitu pengaduan atas dasar identifikasi pelanggaran kode etik oleh kelima pimpinan DPR.
Menurutnya tindakan pimpinan DPR sendiri memang tidak lazim. Yang jadi persoalan adalah inisiator dari pertemuan itu adalah dari DPR sendiri. Kalaupun dikatakan hanya silaturahmi menjadi rentan untuk dipersoalkan.
''Bayangkan kalau di dalam proses pertemuan tertutup itu, pimpinan mengambil keputusan yang mengatasnamakan DPR, itu rentan pengunaan kekuasaan,'' kata Donald ketika ditemui di restoran Bumbu Desa, Cikini Jakarta Pusat (Minggu, 10/10).
Ia menambahkan untuk pimpinan DPR hal ini baru sekali terjadi tetapi kalau untuk Ketua DPR Marzuki Alie ini adalah blunder yang kesekian kalinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar