Minggu, 10 Oktober 2010

penggemar sepak bola indonsia minta nurdin halid turun

Suporter Indonesia bereaksi keras saat timnas dipermalukan Uruguay 1-7 dalam laga uji coba di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (8/10/2010). Pada sebagian besar pertandingan itu, Mereka terus meneriakkan agar Ketua Umum PSSI Nurdin Halid turun dari jabatannya selama pertandingan tadi.

Indonesia sempat melambungkan harapan besar ketika Indonesia mampu unggul terlebih dulu lewat Boas Solossa pada menit ke-17. Namun, Uruguay mampu membalikkan keadaan menjelang turun minum. "La Caleste" mampu unggul 2-1. Di babak kedua, Uruguay mampu bangkit. Gawang Markus Horison berhasil dibobol lima gol.

Setiap gawang Markus kebobolan, pendukung Indonesia meneriakkan Nurdin Halid turun. "Nurdin turun..Nurdin turun..," seru penonton.

Penonton seperti berharap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hadir menyaksikan laga tersebut bisa melengserkan Nurdin karena tak mampu memberikan prestasi kepada Indonesia

berikut contoh kasus orang nomer 1 di pssi sekarang ini tersebut:

-Nurdin Halid (lahir di Watampone, Sulawesi Selatan, 17 November 1958; umur 51 tahun) adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia. Ia adalah Ketua Umum PSSI dan pernah menjadi anggota DPR-RI dari partai Golkar pada tahun 1999-2004.

Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Ia kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.
Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain kasus ini, ia juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005.

Tanggal 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar